Tutup

INDIKATOR KINERJA UTAMA
BADAN PENDAPATAN



No Kode Sasaran Renstra Kode Indikator Indikator Satuan Formulasi Unit Penanggung Jawab
1 25.1.1 Meningkatnya pendapatan asli daerah  
  25.1.1.1 Persentase peningkatan penerimaan pajak daerah persen

Jumlah Penerimaan Pajak Daerah dalam satu periode anggaran

Jumlah Penerimaan Retribusi Daerah dalam satu periode tahun anggaran

Jumlah Administrasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang tertib sesuai standar dan tepat waktu ……………………………… x 100

Jumlah Administrasi Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah

Badan Pendapatan
  25.1.1.2 Persentase peningkatan penerimaan retribusi daerah persen

Jumlah Penerimaan Pajak Daerah dalam satu periode anggaran

Jumlah Penerimaan Retribusi Daerah dalam satu periode tahun anggaran

Jumlah Administrasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang tertib sesuai standar dan tepat waktu ……………………………… x 100

Jumlah Administrasi Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah

Badan Pendapatan
2 25.2.1 Meningkatnya Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik Badan  
  25.2.1.1 Indeks Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik Badan predikat

IKM =

Jumlah Indeks Kepuasan stakeholder atas survey kepuasan

Pelayanan manajemen perkantoran yang dilakukan Perangkat Daerah secara berkala

………………………………………………

Jumlah Jenis Pelayanan Manajemen Perkantoran yang dilakukan survey

Badan Pendapatan
  25.2.1.2 Predikat SAKIP Perangkat Daerah predikat

Hasil Review Inspektorat atas Implementasi SAKIP pada Perangkat Daerah, meliputi : Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Review Kinerja

Predikat SAKIP meliputi:

• AA > 90 – 100 : Sangat Memuaskan

• A > 80 – 90 : Memuaskan

• BB > 70 – 80 : Sangat Baik

• B > 60 – 70 : Baik

• CC > 50 – 60 : Cukup

• C > 30 – 50 : Kurang

• D > 0 – 30 : Sangat Kurang

Evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP

Badan Pendapatan
  25.2.1.3 Persentase tertib pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah persen

Opini Pengelolaan Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan, pengungkapan (adequete disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang0-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini Pengelolaan Keuangan dikeluarkan oleh BPK RI

Badan Pendapatan