| No | Kode | Sasaran Renstra | Kode Indikator | Indikator | Satuan | Formulasi | Unit Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 23.1.1 | Meningkatnya kinerja perencanaan pembangunan daerah | |||||
| 23.1.1.1 | Persentase dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ditetapkan sesuai standar dan tepat waktu | persen | Jumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ditetapkan sesuai standar dan tepat waktu dibagi dengan jumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang direncanakan, kemudian dikalikan 100 persen |
Bidang perencanaan dan pengendalian program, bidang sosial budaya, bidang ekonomi dan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah | |||
| 2 | 23.2.1 | Meningkatnya kualitas inovasi daerah | |||||
| 23.2.1.1 | Indeks Inovasi Daerah | predikat | Hasil pengukuran Indeks Inovasi Daerah merupakan skor kinerja inovasi yang dihasilkan dari proses penilaian terhadap inovasi-inovasi yang telah dilaporkan oleh pemerintah daerah, mencakup aspek input, proses, dan output. Skor ini diperoleh melalui pengisian instrumen penilaian oleh pemerintah daerah dan selanjutnya dilakukan proses verifikasi, validasi, serta penjaminan mutu oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (sebelumnya Badan Litbang Kemendagri) melalui unit UKKPPM. Proses penjaminan mutu bertujuan untuk memastikan bahwa data dan informasi yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setelah proses validasi dan penjaminan mutu selesai, hasil pengukuran Indeks Inovasi Daerah ditetapkan secara resmi dan menjadi dasar dalam pemberian penghargaan Innovative Government Award (IGA). Berdasarkan nilai akhir yang diperoleh, pemerintah daerah kemudian diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori tingkat inovasi sebagai berikut:
|
Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya dan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah | |||
| 3 | 23.2.2 | Meningkatnya Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik Badan | |||||
| 23.2.2.1 | Indeks Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik Badan | predikat | Hasil pengukuran Indeks Kepuasan stakeholder atas survey kepuasan pelayanan public yang dilakukan perangkat daerah secara berkala yang dilakukan menggunakan aplikasi survey kepuasan pelayanan publik berdasarkan jenis layanan dan unsur pelayanan. | Bagian Sekretariat Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan | |||
| 23.2.2.2 | Predikat SAKIP Perangkat Daerah | predikat | Hasil Review Inspektorat atas implementasi SAKIP pada Perangkat Daerah, meliputi : Perencanaan Kinerja, Pegukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Review Kinerja Predikat SAKIP meliputi : - AA > 90 - 100 : Sangat Memuaskan - A > 80 - 90 : Memuaskan - BB > 70 - 80 : Sangat baik - B > 60 - 70 : Baik - CC > 50 - 60 : Cukup - C > 30 - 50 : Kurang - D > 0 - 30 : Sangat Kurang Evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP |
Bagian Sekretariat Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan | |||
| 23.2.2.3 | Persentase tertib pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah | persen |
|
Bagian Sekretariat Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan | |||