| No | Kode | Sasaran Renstra | Kode Indikator | Indikator | Satuan | Formulasi | Unit Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 12.1.1 | Meningkatnya kualitas kebersihan lingkungan perkotaan | |||||
| 12.1.1.1 | Persentase timbulan sampah yang terkelola | persen | Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari. Pengelolaan sampah menerapkan paradigma baru yaitu pengelolaan sampah secara holistik dari hulu sampai hilir. Untuk meminimalisir permasalahan sampah maka harus ada pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
|
Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Bidang Peningkatan Kapasitas dan Penaatan Lingkungan Hidup | |||
| 2 | 12.1.2 | Terkendalinya pencemaran lingkungan | |||||
| 12.1.2.1 | Tingkat pencemaran | predikat |
|
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Limbah Bidang Penataan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup | |||
| 3 | 12.1.3 | Meningkatnya Kualitas tata kelola pemerintahan perangkat daerah | |||||
| 12.1.3.1 | Predikat SAKIP Perangkat Daerah | predikat |
|
Kesekretariatan DLHK | |||