Tutup

INDIKATOR KINERJA UTAMA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN



No Kode Sasaran Renstra Kode Indikator Indikator Satuan Formulasi Unit Penanggung Jawab
1 12.1.1 Meningkatnya kualitas kebersihan lingkungan perkotaan  
  12.1.1.1 Persentase timbulan sampah yang terkelola persen

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari. Pengelolaan sampah menerapkan paradigma baru yaitu pengelolaan sampah secara holistik dari hulu sampai hilir.

Untuk meminimalisir permasalahan sampah maka harus ada pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.


Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Bidang Peningkatan Kapasitas dan Penaatan Lingkungan Hidup
2 12.1.2 Terkendalinya pencemaran lingkungan  
  12.1.2.1 Tingkat pencemaran predikat


Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Limbah Bidang Penataan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
3 12.1.3 Meningkatnya Kualitas tata kelola pemerintahan perangkat daerah  
  12.1.3.1 Predikat SAKIP Perangkat Daerah predikat


Kesekretariatan DLHK